HMJ Peradilan FSH Akan Adakan Seminar Nasional
Washilah Online - Jurusan Peradilan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar akan adakan Seminar Nasional dengan tema Sistem Pengawasan Hakim dalam Bingkai Kemandirian Peradial, di Hall Training Centre Kampus I UIN Alauddin Makassar, Rabu (14/5/2011)
Salah satu tuntutan masyarakat yang sangat mendasar sejak era reformasi hingga saat ini adalah terwujudnya system peradialn yang mandiri dan tegaknya supremasi hukum di Indonesia.
“Tuntutan itu tentu sangat beralasan, karena peradialn yang selam ini diharapkan sebagai ujung tombak penegakan hukum dan keadilan masih sering melahirkan putusan yang menciderai keadilan masyarakat. Demikian pula, penegakan supremasi hukum yang didambakan pada sebuah Negara hukum seperti Indonesia ini, masih saja terkadang dipengaruhi oleh intrik kekuasaan dan kederakahan pihak-pihak tertentu,” kata Ketua Jurusan Peradilan Agama, Abd Halim Talli S Ag M Ag.
Berangkat dari penjelasan tersebut, pada seminar yang mereka akan adakan ini akan dilakukan elaborasi terhadap konstitusi dan perturan perundang-undangan yang terkait dengan pengawasan hakim yang konstitusional dan menjamin independensi dan inparsial hakim dalam menjalankan kekuasaan kehakiman.
Dalam seminar ini akan hadir pemateri dari ketua muda Urusan Lingkungan Peradilan Agama (Uldilag) Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI), Dr H Andi Syamsu SH MH dengan membawakan judul makalah Sistem Pengawasan Mahkamah Agung dalam Mewujudkan Profesionalisme Hakim di Indonesia.
Hakim Konstitusi pada mahkamah Konstitusi RI, Dr H Muhammad Ali, SH MH dengan judul makalah Pengawasan dan Kemandirian Hakim dalam Perspektif Konstitusi, dan Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga pada Komisi Yudisial RI, Dr Ibrahim SH MH LL M dengan judul makalah Mengukur Eksistensi Komisi Yudisial dalam Sistem Pengawasan dan Kemandirian Hakim di Indonesia.
Para panitia pelaksana ini berharap bahwa nantinya para pesertanya yang hadir adalah dosen atau karyawan, Hakim, Jaksa, Advokat, Mahasiswa, dan profesi lainnya dengan kontribusi yang berbeda.
Jika Hakim, jaksa, Advokat/Umum, dosen, dan karyawan kontribusinya 150 ribu rupiah, mahasiswa pasacasarjana (PPs) seratus ribu, dan mahasiwa 50 ribu rupiah.
Salah satu tuntutan masyarakat yang sangat mendasar sejak era reformasi hingga saat ini adalah terwujudnya system peradialn yang mandiri dan tegaknya supremasi hukum di Indonesia.
“Tuntutan itu tentu sangat beralasan, karena peradialn yang selam ini diharapkan sebagai ujung tombak penegakan hukum dan keadilan masih sering melahirkan putusan yang menciderai keadilan masyarakat. Demikian pula, penegakan supremasi hukum yang didambakan pada sebuah Negara hukum seperti Indonesia ini, masih saja terkadang dipengaruhi oleh intrik kekuasaan dan kederakahan pihak-pihak tertentu,” kata Ketua Jurusan Peradilan Agama, Abd Halim Talli S Ag M Ag.
Berangkat dari penjelasan tersebut, pada seminar yang mereka akan adakan ini akan dilakukan elaborasi terhadap konstitusi dan perturan perundang-undangan yang terkait dengan pengawasan hakim yang konstitusional dan menjamin independensi dan inparsial hakim dalam menjalankan kekuasaan kehakiman.
Dalam seminar ini akan hadir pemateri dari ketua muda Urusan Lingkungan Peradilan Agama (Uldilag) Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI), Dr H Andi Syamsu SH MH dengan membawakan judul makalah Sistem Pengawasan Mahkamah Agung dalam Mewujudkan Profesionalisme Hakim di Indonesia.
Hakim Konstitusi pada mahkamah Konstitusi RI, Dr H Muhammad Ali, SH MH dengan judul makalah Pengawasan dan Kemandirian Hakim dalam Perspektif Konstitusi, dan Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga pada Komisi Yudisial RI, Dr Ibrahim SH MH LL M dengan judul makalah Mengukur Eksistensi Komisi Yudisial dalam Sistem Pengawasan dan Kemandirian Hakim di Indonesia.
Para panitia pelaksana ini berharap bahwa nantinya para pesertanya yang hadir adalah dosen atau karyawan, Hakim, Jaksa, Advokat, Mahasiswa, dan profesi lainnya dengan kontribusi yang berbeda.
Jika Hakim, jaksa, Advokat/Umum, dosen, dan karyawan kontribusinya 150 ribu rupiah, mahasiswa pasacasarjana (PPs) seratus ribu, dan mahasiwa 50 ribu rupiah.
Menurut ketua jurusan Peradilan kegiatan ini bertujuan terakselerasinya sebuah rumusan tentang sistem pengawasan hakim dalam bingkai kemandirian peradilan di Indonesia, tersosialisasinya rumusan tentang sistem pengawasan hakim yang konstitusional, dan terjalinnya komunikasi ilmiah dari ketiga lembaga negara penegakan hukum dalam pembahasan sistem pengawasan hakim terkini. Kegiatan ini bekerjasama dengan Pengadilan Tinggi Agama Makassar.
Laporan | Suryani Musi
Post a Comment